Pandangan kedua, disampaikan Castro, klausul yang memberikan kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers dibidang penyiaran, jelas overlaping dengan kewenangan dewan pers.
"RUU penyiaran ini seperti melakukab upaya take over terhadap kewenangan dewan pers dalam menangani perkara sengketa pers. Ini situasi yang mengancam proses sengketa pers sebab berdampak terhadap ketiadaan kepastian hukum terkait siapa yg pada akhirnya yang punya otoritas untuk menyelesaikan sengketa pers," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran, menjadi sorotan publik dalam 2 hari belakangan ini.
Penyebabnya adalah salah satu isi dari draft RUU Penyiaran itu yabg dinilai membuat kerja jurnalisme terhalangi, dengan adanya pembahasan larangan jurnalistik investigasi.
Itu tercantum dalam draf RUU Penyiaran pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”, demikian sebagaimana tertulis. (tam)
