Mengacu pada ketentuan, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, Wamen berhak memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp11.566.800 setiap bulan, di luar tunjangan lain yang melekat.
Selain itu, apabila kementerian tempat seorang Wamen bertugas sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka Wamen berhak atas hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Negara juga menyediakan berbagai fasilitas, antara lain:
- Kendaraan dinas dengan standar harga maksimal Rp800 juta.
- Rumah jabatan berupa rumah negara golongan I sesuai peraturan, dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
- Tunjangan perumahan Rp15 juta apabila rumah jabatan belum tersedia.
- Jaminan kesehatan setara dengan pejabat negara lainnya.
Di akhir masa jabatan, Wamen masih berhak menerima uang penghargaan, dengan ketentuan maksimal sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode jabatan, sebagaimana tercantum dalam laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Berapa Total Gaji Yuliot Tanjung?
Menurut informasi gaji sebagai Komisaris Mandiri sekaligus Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, maka estimasi pendapatan Yuliot Tanjung adalah sebagai berikut:
Gaji Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp11.566.800 (belum termasuk tunjangan lain)
Gaji Komisaris Mandiri: Rp17,63 miliar per tahun atau Rp1,46 miliar per bulan
Total: Rp1,47 miliar per bulan (belum termasuk tunjangan lain)
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi total gaji yang diperoleh Yuliot Tanjung sebagai Komisaris Mandiri sekaligus Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah senilai Rp1,47 miliar setiap bulannya. (apr)
Disclaimer: Angka-angka di atas bukanlah mutlak, melainkan berdasarkan perkiraan.
