Total nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp 7,58 miliar dan tersebar di sejumlah wilayah, baik di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun di luar daerah.

Rincian aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN 2024 sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan 665 m²/660 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 4,47 miliar
  • Tanah 610 m² di Bogor senilai Rp 107,38 juta
  • Tanah 6.258 m² di Gunungkidul senilai Rp 98 juta
  • Tanah 200 m² di Sleman senilai Rp 40 juta
  • Tanah dan bangunan 225 m²/231 m² di Kota Yogyakarta senilai Rp 772,66 juta
  • Tanah dan bangunan 118 m²/118 m² di Kota Yogyakarta senilai Rp 560 juta
  • Tanah dan bangunan 132 m²/74 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 1,2 miliar
  • Tanah 176 m² di Gunungkidul senilai Rp 40 juta
  • Tanah dan bangunan 26 m²/22 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 290 juta

Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri. 

Kendaraan dan Harta Bergerak

Pada sektor alat transportasi dan mesin, Sri Sultan Hamengku Buwono X melaporkan kendaraan dengan total nilai Rp 1,05 miliar, dengan rincian:

  • Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 1970, hasil sendiri, Rp 95 juta
  • Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2010, hasil sendiri, Rp 486,4 juta
  • Mobil Nissan NP 300 Frontier Double Cabin Tahun 2010, hasil sendiri, Rp 159,6 juta
  • Mobil Honda City RS Tahun 2021, hasil sendiri, Rp 302 juta
  • Sepeda motor Honda NF 100 Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 3,42 juta
  • Sepeda motor Honda NF 100 SLD Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 2,85 juta
  • Sepeda motor Suzuki UW 125 cc Tahun 2007, hasil sendiri, Rp 2,96 juta
  • Sepeda motor Honda C100 Tahun 1996, hasil sendiri, Rp 2,47 juta
  • Sepeda motor Honda C100 Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 3,13 juta