KUKAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin melaksanakan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan digelar di desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (26/5/2024).
Jawad Sirajuddin yang sudah akrab disapa Jawad menjelaskan Perda No 5 tahun 2019 dirasa penting untuk disampaikan kepada masyarakat Kaltim.
“Bantuan hukum ini disediakan oleh pemerintah gratis untuk warga Kaltim, dan bagi kami sangat penting untuk disampaikan,†kata Jawad mengawali sosialisasi.
Jawad menyampaikan setelah diadakan naskah akademik, ternyata masih banyak masyarakat Kaltim yang belum paham soal hukum.
Serta pemahaman di tengah masyarakat bahwa persoalan hukum memerlukan biaya yang besar, atas dasar hal tersebut Perda Nomor 5 tahun 2019 dilahirkan.
Dia menambahkan untuk bisa mengakses fasilitas tersebut, warga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Meliputi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kaltim, surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan dokumen atas permasalahan hukum yang di hadapi.
