Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sejumlah narasumber, Zulkifli Alkaf, SH, M. Rayis Jawad, SH, Dan di moderatori oleh Aliri, S.Hut.
Advokad hukum Zulkifli Alkaf mengatakan, warga bisa mengakses Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang khusus menangani secara pro bono atau gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dikutip dari lama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Pro bono berasal dari bahasa latin yang berarti For The Public Good atau untuk kebaikan publik alias masyarakat.
Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
Masyarakat dapat meminta bantuan terkait permasalahan hukum dengan memanfaatkan fasilitas LBH tanpa pemungutan biaya sedikitpun.
Seperti perkara hukum perdata, hukum pidana, hukum perkawinan dan hukum waris serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ungkap Zulkifli Alkaf.
Menurut dia, permasalahan yang dibantu LBH dikhususkan untuk masyarakat yang kekurangan secara finansial. (*)
