Meski tergolong praktis, pelancong tetap perlu memperhatikan sejumlah persyaratan umum sebelum menggunakan fasilitas VoA, antara lain:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
  • Tiket pulang-pergi
  • Bukti reservasi akomodasi
  • Dana yang mencukupi selama berada di negara tujuan

Durasi maksimal tinggal dan biaya VoA berbeda di setiap negara.

Karena kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu, sangat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi sebelum keberangkatan.

Dengan banyaknya negara Visa on Arrival untuk WNI di 2026, peluang perjalanan internasional semakin terbuka luas bagi pemegang paspor Indonesia.

Kini, bepergian ke luar negeri bisa lebih fleksibel dan tanpa ribet. (sal)