“Kami tegaskan, aturan kontrak diberlakukan ketat. Tidak ada perpanjangan kontrak apabila pekerjaan tak selesai atau mengalami pemutusan,” tegasnya.

Politisi Golkar tersebut menambahkan bahwa mekanisme pembayaran proyek akan tetap mengikuti progres nyata di lapangan.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong profesionalisme para kontraktor sekaligus memastikan anggaran terserap secara efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Tak hanya menjalankan evaluasi administratif, Komisi III juga menyiapkan langkah lanjutan berupa inspeksi lapangan.

Seluruh anggota komisi akan melakukan peninjauan sesuai wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk memastikan kualitas dan perkembangan pekerjaan, serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan.

“Dengan langkah ini, kami berharap seluruh target pembangunan strategis di Kaltim dapat tercapai maksimal sebelum tahun anggaran berakhir, mencegah penumpukan sisa pekerjaan, dan menghadirkan infrastruktur yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)