Sementara itu, aturan terkait netralitas TNI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI juga telah mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh Prajurit TNI.

Dalam Buku Saku tersebut, disebutkan beberapa larangan bagi Prajurit TNI selama proses Pemilu, termasuk larangan memberikan komentar atau dukungan terhadap kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Selain itu, Prajurit TNI dilarang menggunakan fasilitas atau berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.

Mereka juga dilarang menyimpan atau menempel dokumen serta atribut yang terkait dengan peserta Pemilu di instansi atau peralatan milik TNI.

Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, Prajurit TNI juga dilarang berada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (adv)