Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana, mengonfirmasi bahwa JR telah diperiksa terkait kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujar Agung.
Ia juga memastikan bahwa laporan korban akan ditangani dengan serius dan profesional.
"Laporan ini kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut. Kepala BKPSDM Minut, Johanes Katuuk, mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan JR.
Untuk sementara, JR telah dinonaktifkan dari jabatannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) guna memastikan penyelidikan berjalan lancar.
