"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Saat ini, kami masih mengikuti mekanisme yang berlaku sebelum menentukan sanksi lebih lanjut," kata Johanes.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), hadir pula Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3, dan Kepala Inspektorat guna memastikan transparansi dalam proses ini.

Belakangan diketahui, sosok JR tersebut.

Ia adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu.

Ia diduga melecehkan seorang pegawai spa Hotel Sutan Raja Minut berinisial MR. (tam)