Ia menambahkan bahwa selama ini tidak ada masalah antara pihak terkait, dan dengan adanya perlindungan serta pengakuan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan.

“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” tambah Suryani.

“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” katanya.

Dengan adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap agar proses pengakuan ini bisa segera diteruskan.

“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami,” tutupnya. (adv)