
Bahas Perda Kepemudaan ke Warga Desa Manuggal Jaya, Didik Agung Jelaskan soal Tiga Pilar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Kutai Kartanegara (Kukar)..

Ruang publikasi strategis dan diseminasi rilis media terintegrasi untuk mendukung kemitraan multiplatform. Menyajikan informasi produk, profil korporasi, serta sinergi gerakan lembaga secara elegan, profesional, dan non-transaksional.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Kutai Kartanegara (Kukar)..
Melalui Perda Pajak, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara sah.
Agenda PDD itu digelar pada Sabtu (22/3/2025), dengan turut membawa dua narasumber, Rudi Gunawan dan Miftah.
Dalam kesempatan itu, Didik Agung menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai wakil rakyat, dimana mempunyai tiga fungsi.
Langkah ini ia sebut sebagai optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang membahas Pajak dan Retribusi Daerah.
"Misalnya, sekarang warga negara bisa mengikuti Pemilu secara langsung, adanya kebebasan pers, serta hak-hak dasar warga negara lebih terjamin," jelas Didik Agung.
Di sana, tema soal "Hak Warga Negara Dalam Pemilu" menjadi pembahasan dan disosialisasikan kepada warga Desa Embalut Kukar.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Wilayah IV Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 3 - 5 Januari 2024.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Skema Dana Desa terdiri dari dua komponen utama, yakni Alokasi Dasar dan Alokasi Formula.
Pada acara itu, Sri Wahyuni memaparkan tahapan-tahapan penting dalam proses penetapan batas desa.
Kompor berbahan oli bekas buatan Anton ini dibuat menggunakan baja ringan sehingga lebih tahan karat dan tidak terlalu berat untuk dibawa.