Namun, meski pengakuan semakin banyak, tantangan terkait kurangnya data yang akurat dan adanya konflik batas wilayah masih menjadi hambatan.
“Perlunya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang proaktif untuk mendukung MHA sangat mendesak. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, serta pendampingan hukum akan memperkuat posisi mereka,” tambah Puguh.
Selain perlindungan, pemberdayaan ekonomi komunitas adat juga menjadi prioritas, di mana program kewirausahaan dan akses pasar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan MHA.
“Masyarakat hukum adat adalah aset berharga. Kami berkomitmen memastikan mereka memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” tegas Puguh.
Dengan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan LSM, diharapkan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kalimantan Timur dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya. (adv)
