Pemerintah, ujar Slamet, akan memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Kalau sifanya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu diketahui karena kami di sini hanya bersifat mediasi saja,” ucapnya.
“Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi,” sambungnya.
Ditegaskan bahwa sengketa tanah menjadi fokus utama bidang pertanahan, yang bertugas memberikan kesempatan mediasi bagi pemangku kepentingan dalam penyelesaian persoalan tanah.
“Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan,” katanya.
Dirinya menyatakan bahwa pertemuan yang diadakan oleh DPMPD Kaltim ini memberi harapan agar pemangku kepentingan dalam urusan tanah dapat menciptakan perubahan yang lebih baik ke depannya.
“Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya,” terangnya. (adv)
